Haruskah bisnis anda memiliki legalitas?

Legalitas usaha sebenarnya tidak melulu untuk perusahaan besar sekelas CV atau PT. Ternyata online shop seperti Anda pun juga perlu memiliki legalitas usaha loh.
 
Apa sih manfaatnya jika bisnis kita memiliki legalitas usaha? Untuk Anda yang bergerak di bidang online shop, memiliki legalitas usaha memiliki banyak manfaat, di antaranya :
  • Bisa diajak pameran gratis oleh Disperindag atau Kementrian. Lumayan bisa dapat tambahan promosi gratis.
  • Memiliki akses untuk dana hibah yang disediakan oleh pemerintah. Banyak loh dana hibah yang disediakan pemerintah untuk UMKM agar maju dan berkembang. Namanya dana hibah, ya uangnya diberikan untuk modal tanpa perlu dikembalikan lagi. Lumayan kan untuk modal pengembangan bisnis?
  • Bisa untuk mengurus sertifikat Merk, Halal, Depkes, dan BPOM.
  • Jika ada apa-apa dengan bisnis Anda, Anda lebih mudah dalam menempuh jalur hukum karena bisnis Anda sudah legal.
  • Mempermudah pengajuan kredit usaha di Bank

 

LALU BAGAIMANA MENGURUS LEGALITAS USAHA UNTUK ONLINE SHOP?

Untuk bisnis jenis online shop, legalitas usaha yang diperlukan biasanya hanya dua : 

SIUP dan TDP

SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
TDP : Tanda Daftar Perusahaan

Untuk mengurus dua jenis legalitas tersebut caranya juga cukup mudah. Ikuti langkah berikut ini yah :
  1. Siapkan NPWP dan foto copy KTP untuk dibawa ke UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) di kota Anda. Jika belum punya NPWP, ya Anda harus urus dulu NPWP di kantor pajak. Cukup bawa foto copy KTP saja, pegawai pajak akan menerbitkan NPWP Anda.
  2. Ajukan permohonan pembuatan SIUP dan TDP kepada petugas UPTSA. Nantinya Anda akan dibimbing untuk mengisi formulir dan berkas-berkas yang diperlukan. Jangan lupa siapkan pas foto Anda yang terbaru ukuran 3×4 untuk ditempel pada TDP nantinya.
  3. Biasanya pengurusan memakan waktu 4 minggu, 2 minggu untuk TDP, dan 2 minggu untuk SIUP. Oh iya, jika ditanya petugas UPTSA anda masuk kategori perusahaan apa, jawab saja perusahaan perorangan. Karena sebenarnya jenis perusahaan berdasarkan kepemilikannya ada 3 macam : Perseorangan, CV, dan PT. Perseorangan artinya perusahaan itu milik Anda sendiri dan skalanya biasanya masih kecil. Biasanya berupa online shop, UMKM konvensional, toko retail kecil, atau bisnis rumahan. Jika CV dan PT berarti perusahaan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nilai modal besar. Skala bisnisnya juga biasanya besar. Jika Anda ingin memiliki CV atau PT, otomatis Anda harus membuat akta dulu di notaris dengan biaya tertentu.
  4. Pembuatan SIUP dan TDP di beberapa kota tidak dipungut biaya alias gratis. Jika SIUP dan TDP sudah jadi, Anda bisa mengambilnya di kantor UPTSA. 
  5.  
Kenapa di awal disarankan Anda mengajukan TDP sebagai perusahaan “Perseorangan”?
Karena jika perusahaan Anda berjenis perorangan, bisnis Anda tidak perlu bayar pajak. 

Hanya ownernya saja yang bayar pajak. Karena dianggap, penghasilan perusahaan sama dengan penghasilan pemilik (ownernya).

Anda hanya memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan no.21 (PPh 21) setiap tahun.
 
Nah, sudah mengurus legalitas usaha Anda? Jangan menunda untuk mengurus. Banyak manfaat yang bisa didapatkan loh dari legalitas usaha Anda.

~alona
~oam